Pendopo Kepala Desa S. Hardjowiguno (alm.)
Desa Cakru merupakan bagian dari Kecamatan Kencong Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kehidupan masyarakat Desa Cakru pada umumnya adalah agraris, yaitu menggantungkan kehidupannya pada ketersediaan alamnya dengan bertani.
Sebelum tahun 1990, Desa Cakru masih meliputi Desa Paseban[1]. Pada tahun 1990 dibentuk Desa Persiapan Paseban sebagai Pemecahan Desa Cakru yang kemudian pada tahun 1995 ditetapkan menjadi Desa Paseban yang definitive.
Luas wilayah Desa Cakru, setelah pemecahan desa, adalah 960,675 Ha. Batas bagian utara adalah Desa Keting, Sebelah Timur adalah Desa Kraton, sebelah selatan adalah Desa Paseban, dan sebelah barat adalah Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Jember. Desa Cakru terbagi menjadi 4 (empat) dusun, yaitu: Dusun Tempuran, Dusan Krajan, Dusun Igir-Igie, dan Gonadang rejo.
Secara umum kewilayahan Desa Cakru (baik sebelum maupun sesudah pemecahan Desa) merupakan dataran rendah mulai 0’ meter dpl – 9’ meter dpl. Desa Cakru seacara astronomis terletak pada sudut 8’15’’ 52,26’’’ South dan 113’20’’49,31’’’’ East. Lahan yang ada di desa ini sebagian rawa-rawa yang kemudian beralih fungsi sebagai lahan pertanian, pekarangan dan perumahan penduduk.
Kondisi wilayah Cakru yang semula berawa-rawa, pada dinamika historisnya yang pada perkembangannya beralih fungsi, ha ini dapat dilihat dari beberapa nama di tanah ini yang bersangkutan dengan rawa. Nama-nama tersebut di antaranya Rowo Cankring, Rowo Dekeng, Rowo Tangal, Rowo Gempol, Rowo Lumbu dan sebagainya[2].
Pengalihan fungsi rawa menjadi lahan pertanian, pekarangan dan pemukiman penduduk seiring dengan dinamika pertambahan penduduk di tanah Cakru. Daya tarik utama kedatangan penduduk di tanah Cakru diantaranya adalah ketenangan suasana lingkungannya dan suburnya lahan.
Dinamika masyarakat Cakru tidak dapat dilepaskan dari tiga hubungan pokok, yaitu: hubungan manusia dengan alam, hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan hubungan manusia dengan Sang Penciptanya (Tuhan). Ketiga hubungan ini menjadi kerangka dasar dari penelusuran, analisa dan penulisan Babad Tanah Cakru. (YSH-mas yopi)
[1] Terjadi Pemekaran Desa didasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur No. 90 Th. 1990 Tentang Pengesahan Desa Persiapan Paseban sebagai Pemecahan Desa Cakru Kecamatan Kencong Kabupaten Jember. SK ini lima tahun kemudian diperkuat dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur No. 26 Tahun 1995 Tentang Penetapan Desa Persiapan Paseban Menjadi Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Daerah Tingkat II Jember.
[2] Informasi dari Bayan (Wakil Kepala Dusun) Gondangrejo, Harkamad, Wawancara Dengan Harkamad tanggal 29 Oktober 2011.